Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupkan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sevara jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.3 Tahun 2005,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan;
Ruang Lingkup, Prinsip dan Tata Nilai;
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
Pengelolaan Sistem Keolahragaan;
Pelaku Olahraga;
Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan Dan Festival Olahraga;
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Olahraga;
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahraan;
Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan;
Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan;
Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping;
Penghargaan;
Koordiansi dan Pengawasan Keolahraan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.