Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  8. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006,
  9. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006

KETENTUAN UMUM;
SUSUNAN ORGANISASI;
KEPALA DESA;
PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA;
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA;
TATA KERJA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
3 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2007

Sumber
LD.2007/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SEKADAU: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar