Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
Ketentuan umum;
Asas dan Ruang Lingkup;
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah;
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
Pembiayaan;
Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak berwujud;
ganti Rugi dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.