Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber daya alam hutan dan lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2013,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014,
- Peraturan Gubernur No.103 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan;
Ruang Lingkup;
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Kewajiban Pemegang Izin;
Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembiayaan;
Pelaporan, Pembinaan dan Penagwasan;
Ketentuan Pidana;
;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.