PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
6
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 November 2007
Diundangkan Tanggal
21 November 2007
Berlaku Tanggal
21 November 2007
Sumber
LD.2007/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.