Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
6

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
21 November 2007

Diundangkan Tanggal
21 November 2007

Berlaku Tanggal
21 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar