Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.9 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM;
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
GOLONGAN RETRIBUSI;
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
WILAYAH PEMUNGUTAN;
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG;
TATA CARA PEMUNGUTAN;
TATA CARA PEMBAYARAN;
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
KETENTUAN PIDANA;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.