Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
  2. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Fungsi, Tugas dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Kriteria Cagar Budaya;
Pemilikan dan Penguasaan;
Penemuan dan Pencarian;
Register cagar Budaya;
Pelestarian;
Tim Ahli Cagar Budaya;
Pendanaan;
Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2020

Sumber
LD.2020/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 43 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (9.73 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar