Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Fungsi, Tugas dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Kriteria Cagar Budaya;
Pemilikan dan Penguasaan;
Penemuan dan Pencarian;
Register cagar Budaya;
Pelestarian;
Tim Ahli Cagar Budaya;
Pendanaan;
Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.