Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM;
KEUANGAN DESA;
SUMBER PENDAPATAN DESA;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
PELAKSANAAN ANGGARAN;
PEMBINAAN/PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.