Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  7. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  8. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005

KETENTUAN UMUM;
KEUANGAN DESA;
SUMBER PENDAPATAN DESA;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
PELAKSANAAN ANGGARAN;
PEMBINAAN/PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
9 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar