PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik khususnya untuk menjamin adanya ketertiban dan kepastian hukum, maka keberadaan dan peran PPNS yang mampu dan berwibawa diperluhkan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
9
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
Ditetapkan Tanggal
19 November 2012
Diundangkan Tanggal
19 November 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/NO.9, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.