Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005,
  5. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2012,
  6. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2017

Ketentuan umum;
Penyebab Kerugian Daerah;
Pemberlakuan tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi;
Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
Penyelesaian tuntutan ganti Rugi;
Kedaluwarsa;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Pelaproan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2017

Berlaku Tanggal
13 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.9, TLD No.9, LL KAB. SEKADAU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar