Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Al Qur An

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa Pendidikan Al Quran merupakan bagian dari hak asasi manusia yakni setiap manusia berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlaq mulia, bahagia dan sejahtera;
  2. bahwa Pendidikan Al Quran merupakan bagian dari aktivitas hidup masyarakat muslim Kabupaten Selayar, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Al Quran;
  3. bahwa pendidikan Al Quran merupakan bagian integral dari Pendidikan Agama Islam dan Sistem Pendidikan Nasional;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ)
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).

Pendidikan Al Quran bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, pandai membaca dan memahami serta mengamalkan kandungan Al Quran. (1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menyelenggarakan pendidikan Al Quran. (2) Penyelenggaraan pendidikan Al Quran oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. (3) Penyelenggaraan pendidikan Al Quran pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
01 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pendidikan Al Qur An

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2007

Berlaku Tanggal
30 Maret 2007

Sumber
LD.2007/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (33.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar