Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)

Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar
Nomor
02 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2008/NO.02 TLD NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (436.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.