Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi hutan dari kerusakan yang disebabkan adanya penebangan pohon secara tidak terkendali dengan menggunakan gergaji rantai, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap gergaji rantai baik penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 )
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419 )
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 658, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
  6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3769)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3862)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
  14. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
  15. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai
  16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/KptsII/1995 tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai
  17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts/II/2000 tentang Kriteria Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam
  18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 14)
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 2)

Penjual gergaji rantai hanya dapat menjual gergaji rantainya kepada:
a. Badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu dari pejabat yang berwenang yaitu:
1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 2. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) 3. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). b. Pemegang izin usaha industri/kerajinan kayu yang menggunakan gergaji rantai untuk memotong kayu di industrinya. c. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu yaitu:
1. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup 2. BUMN Departemen Pertanian 3. BUMN Departemen Kehutanan 4. Instansi Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang Kehutanan. d. Perorangan yang memiliki hutan milik dan atau kelompok pada wilayah hutan kemasyarakatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar
Nomor
03 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
LD.2007/NO.03 TLD NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (36.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.