Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003, maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate

Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali, termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah pengambilannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
08 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (25.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar