Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, maka Kepala Desa sebagai unsur pimpinan dalam organisasi Pemerintah Desa harus didukung oleh perangkat desa yang mampu menunjang kemampuan Kepala Desa;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
  4. .

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari:
a. Kepala Urusan;
b. Kepala Seksi, dan
c. Kepala Dusun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
10 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2006

Berlaku Tanggal
16 Desember 2006

Sumber
LD.2006/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (33.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar