Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pembentukan Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/ maka dipandang perlu membuat Ketentuan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar;
  2. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/ Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 )
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
  4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09)

(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dari kriteria yang ditentukan, yaitu:
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan. (2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. (1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa. (2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/ dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan hasil pemekaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
14 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Ketentuan Pembentukan Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2003

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2003

Berlaku Tanggal
03 Desember 2003

Sumber
LD.2003/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (18.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar