Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 ini adalah:
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dari kriteria yang ditentukan, yaitu:
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan. (2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. (1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa. (2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/ dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan hasil pemekaran.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.