Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan desa yang mampu mencerminkan nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa, perlu penataan susunan dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (2) BPD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar
Tentang
Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2006
Berlaku Tanggal
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.17 TLD NO.17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (50.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.