Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa Kahu-kahu Kecamatan Bontoharu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15)
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya meliputi:
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontoborusu. (3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi:
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.