Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan di bidang Keuangan Daerah yang berisi ketentuan tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingka II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara / Daerah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar akuntansi Pemerintahan
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar pelayanan minimal
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemrintah
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (272.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar