Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (3pr) Pesisir Tanadoang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Sank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang. perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (3pr) Pesisir Tanadoang

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar