Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (3pr) Pesisir Tanadoang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Sank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang. perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (3pr) Pesisir Tanadoang
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.06
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: