Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah yang berlaku pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Pasal 18 Ayat 6
  2. Undang-Undang No 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 28 Tahun 2009

Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TENTANG RETRIBUSI DAERAH.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (54.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar