Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan dalam rangka, pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, guna mendorong peningkatan investasi, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat;
  2. bahwa pendaftaran perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia usaha, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang 3/1982
  3. Undang-Undang 3/2003
  4. Undang-Undang 32/2004
  5. Peraturan Pemerintah 38/2007
  6. dan PermenDag 37/M-DAG/Per/9/2007

Materi Pokok:
Maksud dilakukannya pendaftaran perusahaan untuk memperoleh data yang akurat tentang keadaan perusahaan di Kabupaten Seluma. Setiap perusahaan melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari laba atau keuntungan di Wilayah Kabupaten Seluma dan belum memiliki TDP wajib didaftarkan dalam daftar perusahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Wajib Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2010

Berlaku Tanggal
08 Desember 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar