Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan dalam rangka, pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, guna mendorong peningkatan investasi, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat;
- bahwa pendaftaran perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia usaha, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang 3/1982
- Undang-Undang 3/2003
- Undang-Undang 32/2004
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- dan PermenDag 37/M-DAG/Per/9/2007
Materi Pokok:
Maksud dilakukannya pendaftaran perusahaan untuk memperoleh data yang akurat tentang keadaan perusahaan di Kabupaten Seluma. Setiap perusahaan melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari laba atau keuntungan di Wilayah Kabupaten Seluma dan belum memiliki TDP wajib didaftarkan dalam daftar perusahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.