Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak ssuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terjadi perubahan yang sangat mendasar terutama eselonering Sekretariat Camat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1974
  2. Undang-Undang No 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 73 Tahun 2005
  5. Undang-Undang No 38 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 41 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No 57 Tahun 2007

:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat menyelenggarakan fungsi:
9 a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
b. Pembinaan bidang keagrarian dan pelayanan umum;
c. Pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan, dan
e. Pembinaan administrasi ketatausahaan Kecamatan. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Camat bertanggung jawab di dalam dan di luar Pengadilan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah mempunyai fungsi:
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan dibidang kemasyarakatan yang menjadi tangggungjawabnya;
11 c. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat, dan
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan ketentarman serta ketertiban wilayah. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Lurah bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma
Nomor
17 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma
Ditetapkan Tanggal
30 November 2007
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2007
Berlaku Tanggal
29 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.