Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang 3/2003
  3. Undang-Undang 32/2004
  4. Peraturan Pemerintah 72/2005
  5. Peraturan Pemerintah 79/2005
  6. Peraturan Pemerintah 38/2007
  7. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 29/2006.

Materi Pokok:
Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan
g. keterbukaan. Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD. Teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2010

Berlaku Tanggal
07 Mei 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (483.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar