Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 5/1962
  2. Undang-Undang 7/1992
  3. Undang-Undang 3/2003
  4. Undang-Undang 17/2003
  5. Undang-Undang 1/2004
  6. Undang-Undang 15/2004
  7. Undang-Undang 32/2004
  8. Undang-Undang 40/2007
  9. Peraturan Pemerintah 58/2005
  10. Peraturan Pemerintah 6/2006
  11. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006.

Materi Pokok:
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2010

Berlaku Tanggal
07 Mei 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar