Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Th. 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Th. 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Th. 2009
  5. Peraturan Pemerintah 38 Th. 2007
  6. Peraturan Pemerintah 69 Th 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Th. 2010
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010

Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaat oleh orang pribadi atau Badan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2013

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (274.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar