Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992) sebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undahg Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
Undang-Undang. Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir. dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terttang Perubahan kedua atas Undang~Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 07);