Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dibidang perijinan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati dapat membentuk unit pelayanan terpadu;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Pasal 18 Ayat 6
  2. Undang-Undang No 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 38 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No 41 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 57 Tahun 2007

Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kantor;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan, dan
e. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
TATA KERJA Pasal 14 Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten Seluma sesuai dengan tugas masing-masing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma
Nomor
8 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2009
Berlaku Tanggal
14 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (184.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.