Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kantor;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan, dan
e. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
TATA KERJA Pasal 14 Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten Seluma sesuai dengan tugas masing-masing.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.