Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor 07);
b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 08);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari:
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Dihapus;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
g. Dihapus;
g1. Badan Kepegawaian Daerah;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Kantor Penghubung;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
m. Kantor Ketahanan Pangan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.