Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  3. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengaturannya dengan memperhatikan potensi daerah;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III jenis Pajak Daerah Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Pajak Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Masa dan/atau Saat Terutangnya Pajak Bab VIII Pemungutan Pajak Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan aatau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NOMOR.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran Atau Rumah Makan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Download PDF (293.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar