Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Akta Catatan Sipil yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33-1114 tanggal 16 Desember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 1, didalam kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Penduduk Dan Pencatatan Sipil ;
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2006
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2006
Berlaku Tanggal
21 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.14
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Akta Catatan Sipil
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 melalui link di bawah ini: