PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2112/SJ tanggal 1 Juni 2010 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah ditegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, karena pemanfaatan hutan rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
- bahwa retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/ Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.