Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemertntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupalen / Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
20

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal
23 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.20

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005 tenlang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar