PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa agar dalam pembagian jasa pelayanan dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka perlu diatur Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.