PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam pelaksanaan dilapangan telah terjadi berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi besarannya retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga perlu ditinjau kembali ;
- bahwa sehubungan dengan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2005;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2007
Berlaku Tanggal
31 Januari 2007
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.