Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Semarang dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950
- Undang-Undang No.67 Tahun 1958
- Undang-Undang No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No.88 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021
- Peraturan Daerah PROV JATENG No.7 Tahun 2019
- PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2009
- PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011
- PERDAKAB SEMARANG No.2 Tahun 2015
- PERDAKAB SEMARANG No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru;
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Penyediaan Tanah;
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan;
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal;
Insentif Dan Disinsentif;
Larangan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021
Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO. 3, LD 2021/NO.3. TLD NO. 3, 63 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Download PDF (429.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.