Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, menengah, dan pendek;
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jan.gka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005 – 2025;