Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No.67 Tahun 1958
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976
  6. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992
  7. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018
  8. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  9. PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2020
  10. PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2019
  11. PERDAKAB SEMARANG No.7 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2021

Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO. 5, LD 2021/NO.5, 683 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (19.3 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar