PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perjotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-tahun 2027
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah administrasinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.