Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi kependudukan secara terarah dan terpadu serta untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi dasar rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah perlu peran serta pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NOMOR.7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini: