PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali ;
- bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, maka perlu pengaturan lebih lanjut ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
08 April 2008
Diundangkan Tanggal
09 April 2008
Berlaku Tanggal
09 April 2008
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.