Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 67 Tahun 1958
- Undang-Undang No 16 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pemberi Bantuan Hukum;
Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum;
Penerima Bantuan Hukum;
Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum;
Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
Pendanaan;
Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Larangan;
Pengawasan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 2 Desember 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.