Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 67 Tahun 1958
  4. Undang-Undang No 16 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pemberi Bantuan Hukum;
Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum;
Penerima Bantuan Hukum;
Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum;
Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
Pendanaan;
Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Larangan;
Pengawasan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 2 Desember 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
9 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2020

Berlaku Tanggal
02 Desember 2020

Sumber
LD 2020/NO.9. TLD NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (367.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar