PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebebasan berusaha di sektor Perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan;
- berdasarkan atas asas kemandirian dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing antar pelaku usaha, perlu mendorong sinergi antar pelaku usaha perdagangan agar dapat tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.