Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2015 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 22 Januari 2015;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai wujud penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan maka penggunaannya perlu diatur secara baik, efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2015. Peraturan ini mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan ini sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2015
Berlaku Tanggal
12 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 19 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (512.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.