Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 ini adalah:
Dengan nama Retribusi ketenagakerjaan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian jasa kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan dibidang Ketenagakerjaan. Objek Retribusi adalah pelayanan dibidang ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dibidang ketenagakerjaan sebagai pengguna jasa. Retribusi Bidang Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.