Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Retribusi Bidang Ketenagakerjaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mempedomani Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka daerah dapat menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Retribusi Bidang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
  8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003
  9. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
  10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007.

Dengan nama Retribusi ketenagakerjaan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian jasa kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan dibidang Ketenagakerjaan. Objek Retribusi adalah pelayanan dibidang ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dibidang ketenagakerjaan sebagai pengguna jasa. Retribusi Bidang Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
04 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Bidang Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
23 September 2009
Diundangkan Tanggal
23 September 2009
Berlaku Tanggal
23 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.91, TLD No.93, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (542.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.