Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Perusahaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Perusahaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
05 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
23 September 2009

Diundangkan Tanggal
23 September 2009

Berlaku Tanggal
23 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.92, TLD No.94, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (504.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar