Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 ini adalah:
Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.