Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Retribusi Sampah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemeliharaan, penertiban, dan pengawasan kebersihan dalam wilayah kota Piru dan sekitarnya serta Ibu Kota Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan untuk menjamin efisiensi serta kontiniutasnya, maka perlu diadakan pungutan Retribusi Sampah. Retribusi Sampah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Retribusi Sampah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. ndang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Dengan nama retribusi pelayanan persampahan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan persampahan yang disediakan pemerintah daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengambilan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementra (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan TPA, pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, pelayanan kebersihan taman, ruangan, tempat umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan persampahan Retribusi pelayan persampahan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
07 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Sampah

Ditetapkan Tanggal
23 September 2009

Diundangkan Tanggal
23 September 2009

Berlaku Tanggal
23 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.94, TLD No.96, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (507.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar