Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Retribusi Sampah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemeliharaan, penertiban, dan pengawasan kebersihan dalam wilayah kota Piru dan sekitarnya serta Ibu Kota Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan untuk menjamin efisiensi serta kontiniutasnya, maka perlu diadakan pungutan Retribusi Sampah. Retribusi Sampah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Retribusi Sampah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- ndang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi pelayanan persampahan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan persampahan yang disediakan pemerintah daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengambilan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementra (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan TPA, pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, pelayanan kebersihan taman, ruangan, tempat umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan persampahan Retribusi pelayan persampahan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.