Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu ditunjang dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah. Pemakian kekayaan daerah /barang milik daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan daerah sehingga untuk pengelolaan dan pelaksanaannya perlu diatur secara tertib. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan yang dikuasai/dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.